Holding Migas Dapat Mendorong Pemerataan Akses Gas ke Masyarakat

By Admin


nusakini.com - Pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara sektor minyak dan gas yang akan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) ke dalam PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan adanya integrasi bisnis antarkedua perusahaan biar lebih efisien. Ujungnya, bisa membuat adanya penekanan biaya dan harga gas ke masyarakat pun bisa turun.

"Kalau holding bekerja dengan baik, dengan leadership antarholding dan operasional berjalan dengan baik itu harusnya memang ada banyak penghematan. Bentuk holding ini adalah lebih dari sekedar sinergi," ujar Rheinald Kasali, Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Minggu (21/8/2015). 

Rheinald menambahkan, holding mengharuskan adanya pengintegrasian. Sehingga, strategi dirumuskan dari atas dan menghindari segala bentuk duplikasi. Berbagai hal yang sekiranya tidak efisien dan mengharuskan membeli secara terpisah itu bisa diintegrasikan menjadi satu tindakan yang efisien.

"Misalnya PGN tidak punya sumber gas, Pertamina punya. Lalu Pertamina melalui Pertagas belum begitu kuat dalam jaringan ke konsumen, PGN kuat di sana, hilirnya kuat. Kalau Pertamina mau pakai jaringan PGN selama ini bayar, berarti ada toll fee-nya, ada biaya, kalau beli gas deal seperti biasa juga," ujar Rheinald. 

Pertamina berinvestasi cukup besar dalam pembangunan pipa transmisi demi menjamin ketersediaan cadangan hulu dan optimasi produksi gas nasional. Pertamina memproduksi gas sekitar 1.900 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), di bagian hulu (upstream). Jumlah tersebut dipastikan segera meningkat seiring pengelolaan Blok Mahakam. 

Untuk midstream, Pertamina memiliki dan mengoperasikan kilang penerima LNG melalui anak usahanya, PT Nusantara Regas. Perusahaan itu merupakan hasil sinergi Pertamina dan PGN saat ini. Pertamina juga telah mengoperasikan fasilitas Terminal Penerima, Hub, dan Regasifikasi LNG di Arun melalui afiliasi PT Perta Arun Gas. 

Kemampuan Pertamina tersebut tentu akan lebih bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan adanya sinergi dengan PGN yang tercatat mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 kilometer dan jalur pipa transmisi gas bumi yang terdiri atas jaringan pipa bertekanan tinggi sepanjang sekitar 2.160 kilometer yang mengirimkan gas bumi dari sumber gas bumi ke stasiun penerima pembeli. 

Holding juga akan mendukung program pemerintah untuk mengembangkan jaringan gas kota. Seperti di Prabumulih, kini sudah terpasang 8.000 Sambungan Rumah (SR) dan rencananya tahun ini akan ditambah sebanyak 32.000 SR sehingga totalnya mencapai 40.000 SR yang terpasang pada akhir 2016. 

Setelah Prabumulih, pemerintah bakal melanjutkan pembangunan jaringan gas di lima kota lainnya, yaitu Tarakan, Surabaya, Batam, Cilegon, dan Balikpapan. Proyek ini akan dibangun oleh PGN dan Pertagas. 

Rheinald menyebut, dengan holding, berarti ada keuntungan dan profit dari keseluruhan kegiatan. Sehingga, holding juga bisa memutuskan mana saja usaha yang harus dibangun ataupun dihentikan karena tidak efisien. Holding juga membuat anak-anak usaha tidak berkompetisi, melainkan saling memperkuat. 

"Kalau berkompetisi itu masing masing adu kuat, jadi membangun unit sendiri-sendiri. Padahal kapasitas terpakai jauh dibawah kapasitas terpasang, jadi nanti imbasnya ke konsumen karena cost nanti dibebankan ke konsumen," kata dia. 

Bergabungnya PGN ke Pertamina, lanjut Rheinald, bisa menekan sejumlah biaya yang timbul. Misalnya, biaya transaksi yang selama ini terjadi di antara dua perusahaan, biaya kompetisi juga akan berkurang, konsumen juga akan mudah mencari gas. 

"Selama ini konsumen diharuskan memilih apakah Pertagas atau PGN. Ke depan nanti jadi sama saja," jelas dia. 

Pemerintah segera merealisasikan pembentukan holding BUMN energi dengan menggabungkan PGN ke dalam Pertamina. Kementerian BUMN menargetkan draf peraturan pemerintah pemebentukan holding bisa rampung dan ditandatangani oleh seluruh stakeholder di akhir bulan Agustus tahun ini. 

Saat ini draf PP yang mengatur tentang pembentukan holding sudah ditandatangani Menteri BUMN dan tinggal menunggu tanda tangan selanjutnya oleh beberapa kementerian. Terakhir, menunggu tanda-tangan Presiden Joko Widodo.(p/mk)